Persyaratan – persyaratan
-
Membawa Paspor lama yang masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
-
Surat keterangan (asli dan terbaru) terdaftar sebagai penduduk di suatu Gemeente dengan menyebutkan kewarganegaraannya (International Uittreksel van bevolkingsregister met vermelding v.d. nationaliteit).
-
Foto copy kartu ijin tinggal/ID Card (verblijfvergunning) yang masih berlaku.
-
Foto copy akte kelahiran.
-
Foto copy akte perkawinan.
-
Biaya pembuatan paspor baru € 30,- (sudah termasuk biaya foto)
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi setempat (bagi yang kehilangan Paspor RI)
Pemohon harus datang sendiri ke KBRI untuk membubuhkan tanda tangannya dihadapan petugas.
Keterangan:
-
Jika paspor lama hendak diminta kembali, agar menyerahkan foto copy paspor lama yang telah dicabut dan dibatalkan oleh KBRI.
-
Untuk keseragaman pembuatan pas foto dalam rangka pembaharuan paspor dilaksanakan di KBRI Den Haag
-
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, No. F-PL.03.10-630 tanggal 23 Maret 2005 perihal penggunaan/penggantian Paspor baru dapat diterbitkan kepada setiap perorangan / individual termasuk anak-anak diterbitkan secara terpisah.
Proses pembuatan Paspor RI baru diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Sejak tanggal 1 Januari 2000, Paspor RI baru diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sumber :http://websites.indonesia.nl/index.php?option=mod_idb_listing&task=view&id=100§id=9&catid=96&Itemid=36
Tips:
Jangan lupa bawa uang pas 30 Euro, karena ga tersedia mesin PIN atau kembalian, atau anda akan terpaksa membeli sesuatu di kantin KBRI demi mendapatkan uang pas 30 Euro.